Kendari, Pernikahan dini tidaklah semanis cerita di opera sabun
atau sinetron. Jauh dari romantisme, belum matangnya organ reproduksi pada
remaja yang menikah muda membuatnya terancam berbagai masalah, mulai dari
gangguan fisik, psikologis, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
"Belum matangnya organ reproduksi menyebabkan pelaku
pernikahan dini umur 10-14 tahun 5 kali lebih besar mengalami kematian saat
melahirkan. Pada remaja usia 15-20 tahun, risikonya 2 kali lipat," jelas
Shauqi Maulana, Duta Mahasiswa Genre Tingkat Nasional 2012, dalam acara
'Seminar Remaja dalam Rangka Hari Keluarga XX Tingkat Nasional' di Hotel
Azahra, Kendari, Rabu (26/6/2013).
Selain itu, belum matangnya organ reproduksi menyebabkan wanita
yang menikah di usia muda berisiko terhadap berbagai penyakit mengerikan,
seperti kanker serviks, kanker payudara, mioma dan kanker rahim.
Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk
menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi
perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil
riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56
persen mengalami KDRT frekuensi rendah.
"Masih pacaran aja berantem sedikit langsung galau. Belum
siap mental pria jangan dipaksakan menikah, nanti dikit-dikit main
tangan," ujar alumni Fakultas Komunikasi, Universitas Lambung Mangkurat,
Banjarmasin ini.
Belum lagi soal pendidikan yang terbengkalai. Menurut riset,
hanya 0,02 persen pelaku pernikahan dini yang dapat melanjutkan pendidikannya
hingga perguruan tinggi.
Uqi mengatakan, perilaku seksual menyimpang juga tinggi di
kalangan remaja yang menikah dini. Hal ini dipicu akibat maraknyaa video porno,
yang membuat banyak remaja ingin mencoba-coba.
"Belum waktu dan tempatnya tapi sudah dilakukan. Akhirnya
menimbulkan penyakit," tutur Uqi.
Dengan adanya Genre (Generasi Berencana) dan program Penundaan
Usia Perkawinan (PUP), idealnya wanita menikah di atas usia wanita 20 tahun dan
pria 25 tahun. Usia tersebut dianggap sudah baik dan matang untuk organ
reproduksi wanita, melahirkan, mengatur perekonomian dan keluarga.
Sumber : ceria.bkkbn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar